KATA PENGANTAR
Dalam Penulisan ini penulis mencoba
menjabarkan seluruh informasi yang didapat dari segala sumber pengetahuan baik
melalui buku perpustakaan, koran ,majalah, buku pelajaran mata kuliah hukum
serta beberapa literature yang di peroleh dari media internet . Makalah ini
dibuat sebagai kelengkapan nilai mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Dan pengajar mencoba memberikan suatu pengertian bahwa
suatu ilmu itu tidak harus didapat dari apa yang didapat dari pengajaran yang
dosen berikan kepada mahasiswanya maupun dari buku yang dosen rekomendasikan
untuk dibaca melainkan secara lingkupan yang sangat luas, tidak beraturan
dengan aturan belajar mahasiswa dikelas. Dan pengajar mencoba membuka daya
talar dan mencari pemahaman apa yang didapat dari tema yang diberikan.Jadi
bukanlah sesuatu yang sempit untuk memperoleh pendidikan karena suatu pemikiran
dan pemahaman akan berkembang.
Suatu sejarah hukum yang patut kita
pelajari sebagai mahasiswa-mahasiswi ilmu hukum untuk mengetahui asal muasal
lahirnya sebuah aturan hukum dan sebuah pemikiran apa yang membuat para
pendahulu sebagai pencipta suatu aturan hukum yang bersifat memaksa, serta
untuk menciptakan suatu ketertiban dan keteraturan , jika melanggar akan
mendapatkan sanksi .Sanksi adalah suatu bentuk penderitaan jika telah
terjadinya suatu pelanggaran aturan hukum ,dan itu harus dilaksanakan tanpa
mengenal azas kekeluargaan ,pertemanan ,kesamaan korps .
Dapat disimpulkan bahwa pendidikan hukum
terutama bertujuan untuk mempersiapkan seseorang menjadi manusia yang memiliki
kemahiran untuk menerapkan hukum yang ada dan berguna dalam memelihara
ketertiban menurut ketentuan-ketentuan hukum positif yang ada.Hingga selang
beberapa lama ,pengajaran hukum tetap berlangsung demikian, menurut suatu pola
yang dasar-dasarnya telah diletakkan lebih dari 40 tahun yang lalu. Jelas
kiranya pola pendidikan hukum demikian tidak dapat dipertahankan,apabila kita
hendak mendidik ahli-ahli hukum yang akan berperan aktif dalam pembangunan.
BAB I
PENDAHULUAN
Prof. Van Apeldoorn dalam bukunya InleindingTot de studie van Het Nederlandse
Recht mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia
secara damai. Hukum menghendaki perdamaian .Perdamaian diantara manusia
dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum
manusia tertentu, kehormatan,kemerdekaan,jiwa,harta benda terhadap pihak yang
merugikannya.
Kepentingan perseorangan seringkali
bertentangan dengan kepentingan golongan-golongan manusia .Pertentangan
kepentingan ini dapat menjadi pertikaian bahkan dapat menjelma menjadi
peperangan, seandainyahukum tidak bertindaksebagai perantara untuk
mempertahankan perdamaian .Adapun hukum mempertahankan perdamaian dengan
menimbang kepentingan yang bertentangan itu secara teliti dan dapat mencapai
tujuan, jika ia menuju peraturan yang adil. Artinya didalam peraturan terdapat
keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi.Setiap orang
memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya. Keadilan bukan berarti
bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama .menurut Apeldoorn Tidak adanya aturan umum, berarti ketidak tentuan yang
sungguh-sungguh mengenai apa yang disebut adil atau tidak adil. Dan ketidak
tentuan inilah yang selalu akan menyebabkan keadaan yang tidak teratur[1].
Dengan demikian hukum harus menentukan peraturan
umum,harus menyamaratakan.Tetapi keadilan melarang menyamaratakan.keadilan
menuntut supaya setiap perkara harus ditimbang tersendiri.Maka itu,
kadang-kadang pembentukan undang-undang sebanyak mungkin memenuhi tuntutan
tersebut dengan merumuskan peraturan-peraturannya sedemikian rupa, sehingga
hakim diberikan kelonggaran yang besar dalam melakukan peraturan-peraturan
tersebut atas hal-hal yang khusus .
A. LATAR BELAKANG
PENULISAN
Terbuatnya makalah ini adalah kewajiban
yang ditugaskan dosen pengajar kepada mahasiswanya dalam kelengkapan nilai
studi kuliah ilmu hukum.
B. ALASAN MEMILIH JUDUL
Tugas makalah ini adalah tugas dari
pengajarnya untuk mencari dan menggali lebih dalam dari masing-masing judul
yang telah diberikan dosen mata kuliah .
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Setiap manusia dalam hidup memiliki
cita-cita,sebagai mahasiswa Ilmu Hukum gelar yang diharapkan adalah menjadi
seorang ahli hukum ,Penulis menganggap penting setiap tugas yang diberikan
dosen untuk mahasiswanya,dengan maksud agar dapat mempersiapkan diri menjadi
orang yang memiliki kemahiran untuk menerapkan hukum yang ada.Penulispun
berharap dapat memenuhi maksud dan tujuan dari dosen pengajar tersebut.
D. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu perangkat aturan yang tertulis maupun
tidak tertulis yang jika dilanggar akan mendapatkan sanksi, yang diberikan
negara atau penguasa,baik hukum yang tertulis yang dibuat oleh negara maupun
secara hukum adat melalui norma adat.Hukum tercipta semata-mata untuk
menciptakan ketertiban,keteraturan,kerapihan
dalam masyarakat, serta dalam arti ilmu hukum ,hukum berperan sebagai sarana
ketertiban ,keadilan dan pendorong pembangunan[2].
Menurut pandangan islam , Hukum adalah keseluruhan aturan
yang bersumber dari Al-qur’an dan diukur oleh jaman tertentu, dan lebih
ditentukan oleh nabi Muhammad s.a.w/Sunah Rasulmelalui Ijtihad, oleh para
mujtahid (ulama-ulama),
Hukum itu sulit untuk diberi definisi yang tepat,karena
hukum mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin
tercakup keseluruhan segi dan bentuk
hukum itu dalam suatu definisi[3].
Sejarahnya Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem
hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang
dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat
Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak,
terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di
Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada diwilayah
nusantara[4] .
Macam-macam hukum itu
dapat dibedakan / digolongkan/ dibagi menurut bentuk
,sifat
,sumber ,tempat berlaku ,isi ,waktu,wujud dan cara mempertahankannya.
Menurut bentuk, hukum dibagi menjadi dua:
1.
Hukum
Tertulis (Statuta Law) adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan, hukum ini dibuat oleh lembaga yang berwenang,
menurut tata cara yang telah ditentukan hukum. Selain itu bentuknya pun terbagi
menjadi dua macam hukum :
1)
Hukum
tertulis yang telah dikoodifikasikan, artinya aturan tersebut
dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan serta diumumkan. contohnya :
KUHPidana, KUHPerdata, KUHDagang.
2)
Hukum
tertulis yang tidak dikoodifikasikan,contohnya : Traktaat, karena
traktaat sering kali dibuat dalam bentuk dokumen-dokumen perjanjian.
2.
Hukum
Tak Tertulis (Common Law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat
tetapi tidak tertulis, hukum ini lebih ditakuti daripada hukum yang tertulis,
contohnya adat istiadat dan kebiasaan.
Indonesia
menganut hukum tertulis yang dikoodifikasi yang memiliki keunggulan, karena
adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum, namun
memiliki kekurangan, yakni berjalan dengan lambat atau tidak mengikuti hal-hal
yang terus bergerak maju[5].
Menurut
Sifat, hukum itu dibagi menjadi empat:
1.
Hukum
yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2.
Hukum
yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki
paksaan yang tegas.
3.
Hukum
yang menitik beratkan pada lahir daripada bathin, yakni
jika seseorang hanya berniat, namun tidak disertai perbuatan, seseorang tidak
dapat dipersalahkan.
4.
Dalam
hukum yang tertulis, yang penting bukan tulisannya tetapi makna yang
tersirat didalamnya, maksudnya adalah ada sikap dari kebijaksaanaan hakim dalam
menentukan suatu vonis yang tidak harus apa yang tetulis dalam isi KUHP.
Menurut Sumber, hukum dibagi menjadi:
1.
Undang-Undang, yakni
segala aturan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, serta
peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara.
2.
Kebiasaan (hukum adat), yakni
hukum yang ada didalam peraturan-peraturan adat.
3.
Jurisprudensi, yakni
hukum yang terbentuk karena keputusan hakim yang dapat di jadikan pegangan jika
terjadi kasus yang sama.
4.
Traktaat, yakni hukum yang terbentuk
karena adanya perjanjian antar negara yang terlibat didalamnya baik secara
regional maupun multilateral.
macam-macam traktaat terdiri
dari:
a.
Traktaat Bilateral, yaitu
perjanjian yang dibuat antara kedua negara yang bertujuan menciptakan
akibat-akibat hukum tertentu.
b.
Traktaat Multilateral, yaitu
perjanjian internasional yang diikuti oleh beberapa negara yang dibuat dibawah
hukum internasional yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak yang
mengadakannya.
c.
Traktaat Kolektif /Terbuka,
adalah traktaat multilateral yang memberikan kesempatan kepada negara-negara
yang pada permulaan tidak turut mengadakannya, tetapi kemudian juga ikut
menjadi pihak yang menyepakatinya, misalnya seperti Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Setiap perjanjian yang telah dilahirkan
baik dalam proses Bilateral maupun Multilateral, masing-masing negara menganutaliran
masing-masing,diantaranya :
-
TeoriMonisme, yaitu aliran yang
menganut bahwa hukum internasional adalah satu hukum yang sama, yang lahir dari
hukum alam.dalam hal ini mengandung arti bahwa hukum internasional yang lahir
dari perjanjian internasional berlaku secara mutlak sebagai Undang-Undang
setelah ditandatangani oleh pemimpin negaranya masing-masing.
-
Teori Dualisme, yaitu aliran yang
menyatakan bahwa Hukum internasional dan Hukum nasional adalah dua sistem yang
berbeda ataupun tidak berkaitan.Hal ini mengandung arti jika ingin menerapkan
hukum internasional, harus dilakukan transformasi terhadap hukum nasional.
Serta dalam pemberlakuan ke dalam hukum nasional harus dalam bentuk
Undang-Undang atau Keputusan Presiden dan telah disahkan oleh DPR.
-
Teori Koordinasi, yaitu aliran yang
memiliki pandangan jikalau Hukum Internasional dan Hukum nasional memiliki
keterkaitan maka hanya salah satu saja yang berlaku.
5.
Doktrin, yaitu hukum yang lahir
daripada pendapat para ahli dalam bidang hukum, yang nantinya dapat dijadikan
dasar hukum suatu perkara sehingga dapat mempengaruhi keputusan hakim.
Menurut tempat berlaku, hukum itu dibagi menjadi:
1.
Hukum Nasional, adalah segala aturan
hukum yang telah disahkan oleh negara baik berbentuk Undang-Undang yang berlaku
khusus maupun yang berlaku umum berlaku sebagai aturan untuk menciptakan
ketertiban di masyarakat.
2.
Hukum Internasional, adalah aturan yang
dibuat berdasarkan perjanjian internasional yang kegunaannya mengatur hubungan
antar negara
3.
Hukum Asing, adalah hukum yang
berlaku dinegara lain
4.
Hukum Gereja, yaitu kumpulan
norma-norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.
5.
Hukum Adat, adalah hukum yang
berpangku kepada keputusan kepala adat sebagai penguasa masyarakat hukum, jika
ada pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat adat namun tidak ada hukuman
yang diberikan kepadanya maka hanya disebut adat (kebiasaan), jika ada hukuman yang
dijatuhkannya maka itu disebut hukum adat. Hukum adat hanya berlaku kepada
masyarakat hukum adat itu sendiri.
Menurut waktu, hukum dibagi menjadi:
1.
Ius Constituttum, yaitu hukum yang
berlaku saat ini (hukum positif) dan telah dinyatakan berlaku oleh suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu, ada sarjana menyebutnya
sebagai tata hukum.
2.
Ius Contituendum, yaitu rancangan aturan
yang akan berlaku pada masa yang akan datang dengan mempelajari kondisi
sosiologi yang terjadi dalam masyarakat. Dan diharapkan berlaku pada masa yang
akan datang.
3.
Hukum Universal, hukum alam, atau hukum
asasi, adalah hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu atau
sepanjang masa terhadap siapapun juga diseluruh tempat, yang berlaku untuk
selama-lamanya.
Menurut wujud, hukum itu dibagi menjadi
:
1.
Hukum Obyektifadalah hukum yang berlaku
umum dan tidak memandang golongan tertentu yang berlaku umum dalam suatu negara
tertentu yang hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum
antara dua orang atau lebih.
2.
Hukum Subjektif adalah hukum yang timbul
dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Hukum
subjektif disebut juga sebagai hukum hak.
Menurut isi, hukum terbagi atas:
1.
Hukum Privat (hukum sipil) adalah
hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang
menitik beratkan kepada kepentingan individu. Hukum Sipil terbagi atas dua
cakupan, yaitu :
a.
Cakupan dalam arti luas yang mengatur atas dua hukum
yaitu :
i.
Hukum Perdata : adalah hukum yang
mengatur hubungan antara individu dengan individu dengan menitikberatkan kepada
kepentingan individu.
ii.
Hukum Dagang : adalah hukum Perikatan yang timbul khusus
dalam lapangan perusahaan, yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain atau badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lain
dalam lapangan perdagangan.
b.
Cakupan dalam arti sempit yang mengatur atas empat hukum,
diantaranya :
i.
Hukum Perseorangan (Personen Recht) adalah hukum yang berisikan kedudukan individu
dalam hukum hak dan kewajiban serta akibat hukum.
ii.
Hukum Keluarga (familie recht) adalah hukum yang berisi aturan hubungan antara
suami dan istri,hubung orang tua dan anak serta hak dan kewajiban
masing-masing.
iii.
Hukum harta kekayaan (vermogen recht) adalah hukum yang berisi sistem aturan tentang
kedudukan benda dalam hukum serta pelbagai hak-hak kebendaan yang biasa
diperoleh orang.
iv.
Hukum Waris (erf recht) adalah hukum yang berisi sistem aturan kedudukan benda
yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggaldunia dan bagaimana cara
pembagiannya terhadap yang ditinggalkan.
2.
Hukum negara (hukum publik) yaitu
hukum yang mengatur hubungan antar negara dan alat-alat perlengkapannya atau
hubungan antara negara dengan negara maupun negara dengan
perseorangan(warganegara)[6]. Hukum negara
terdiri atas :
1.
Hukum Pidana, yaitu hukum yang
mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dianggapnya sebagai suatu perbuatan
kejahatan dan pelanggaran dan dapat dikenakan tindakan hukuman badan maupun
denda sesuai dengan tingkat perbuatan pidana yang belum atau telah
dilakukannya. Hukum pidana terbagi atas :
a.
Hukum Pidana Umum, adalah hukum yang
mengatur masyarakat yang terkait dengan pelanggaran umum yang terjadi sesuai
dengan yang tertulis dalam KUHP dan KUHAP.
b.
Hukum Pidana Khusus, adalah hukum pidana
yang berlaku atas pelanggaran atau kejahatan yang bersifat khusus atau extra
ordinary crime dan perlu penanganan tertentu dan aturan khusus yang
mengaturnya.
2.
Hukum Tata Negaraadalah hukum yang
mengatur bentuk dan susunan atau organisasi daripada negara serta hubungan
kekuasaan antara alat-alat perlengkapan yang satu dengan yang lainnya, serta
hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
3.
Hukum Administrasi Negara, adalah hukum yang
mengatur cara-cara mengatur alat-alat pemerintahan dan badan-badan administrasi
pemerintahan.
4.
Hukum Internasional, adalah sekumpulan hukum
yang mengatur hubungan antar negara dalam melakukan kerjasama dan hubungan
intenasional. Hukum Internasional terdir atas dua macam :
1.
Hukum Perdata Internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga
negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan
internasional.
2.
Hukum Publik Internasional, adalah hukum yang
mengatur hubungan antar negara yang satu dengan satu dengan negara yang lainnya
dalam hubungan internasional.
Menurut cara mempertahankan, hukum terbagi menjadi:
1.
Hukum Materiil, adalah hukum yang isinya memuat aturan
mengenai hak-hak dan kewajiban seseorang, serta memberikan perintah, larangan
yang diatur dalam KUHP, KUHPerdata, KUHDagang, dan lain-lain.
2.
Hukum Formiil, adalah aturan yang memuat dan mengatur
bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Serta mengatur
pula tata cara beracara dalam suatu pengadilan yang tercantum dalam : KUHPerdata, KUHPidana, Peradilan
Militer,dan Peradilan Tata usaha negara
BAB II
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Terlihat bahwa aturan
hukum telah menguasai seluruh bidang dari sosial kemasyarakatan ,ekonomi , tata
pemerintahan dan sebagainya ,yang hanya semata-mata untuk suatu keteraturan rakyat
dalam menjalankan kehidupan.Indonesia adalah negara yang berazaskan hukum dan
setiap masyarakat memiliki kesamaan hak dimata hukum (Equal of Law), serta berhak mendapatkan bantuan hukum jika
masyarakat mengahadapi masalah hukum .
B.
SARAN-SARAN
Semoga aturan-aturan hukum dapat dilaksanakan oleh semua pihak ,baik
aturan norma-norma di masyarakat maupun ,aturan hukum pidana dan perdata secara
cermat dan tidak disalahgunakan.
DAFTAR PUSTAKA
·
Kansil,CST.DR.SH ,Pengantar Ilmu Hukum Indonesia .Rineka
cipta
·
Soedjono Dirdjosiswono,DR. Pengantar Ilmu Hukum,Rajawali
Pers
·
Wikipedia.org/macam-macam hukum.
·
Bewa ragawino, asas-asas pengantar hukum adat, pdf adobt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar