Senin, 06 Mei 2013

Macam-Macam Hukum








KATA PENGANTAR

Dalam Penulisan ini penulis mencoba menjabarkan seluruh informasi yang didapat dari segala sumber pengetahuan baik melalui buku perpustakaan, koran ,majalah, buku pelajaran mata kuliah hukum serta beberapa literature yang di peroleh dari media internet . Makalah ini dibuat sebagai kelengkapan nilai mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Dan pengajar  mencoba memberikan suatu pengertian bahwa suatu ilmu itu tidak harus didapat dari apa yang didapat dari pengajaran yang dosen berikan kepada mahasiswanya maupun dari buku yang dosen rekomendasikan untuk dibaca melainkan secara lingkupan yang sangat luas, tidak beraturan dengan aturan belajar mahasiswa dikelas. Dan pengajar mencoba membuka daya talar dan mencari pemahaman apa yang didapat dari tema yang diberikan.Jadi bukanlah sesuatu yang sempit untuk memperoleh pendidikan karena suatu pemikiran dan pemahaman akan berkembang.
Suatu sejarah hukum yang patut kita pelajari sebagai mahasiswa-mahasiswi ilmu hukum untuk mengetahui asal muasal lahirnya sebuah aturan hukum dan sebuah pemikiran apa yang membuat para pendahulu sebagai pencipta suatu aturan hukum yang bersifat memaksa, serta untuk menciptakan suatu ketertiban dan keteraturan , jika melanggar akan mendapatkan sanksi .Sanksi adalah suatu bentuk penderitaan jika telah terjadinya suatu pelanggaran aturan hukum ,dan itu harus dilaksanakan tanpa mengenal azas kekeluargaan ,pertemanan ,kesamaan korps .
Dapat disimpulkan bahwa pendidikan hukum terutama bertujuan untuk mempersiapkan seseorang menjadi manusia yang memiliki kemahiran untuk menerapkan hukum yang ada dan berguna dalam memelihara ketertiban menurut ketentuan-ketentuan hukum positif yang ada.Hingga selang beberapa lama ,pengajaran hukum tetap berlangsung demikian, menurut suatu pola yang dasar-dasarnya telah diletakkan lebih dari 40 tahun yang lalu. Jelas kiranya pola pendidikan hukum demikian tidak dapat dipertahankan,apabila kita hendak mendidik ahli-ahli hukum yang akan berperan aktif dalam pembangunan.
                                             



BAB I
PENDAHULUAN

Prof. Van Apeldoorn dalam bukunya InleindingTot de studie van Het Nederlandse Recht mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian .Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan,kemerdekaan,jiwa,harta benda terhadap pihak yang merugikannya.
Kepentingan perseorangan seringkali bertentangan dengan kepentingan golongan-golongan manusia .Pertentangan kepentingan ini dapat menjadi pertikaian bahkan dapat menjelma menjadi peperangan, seandainyahukum tidak bertindaksebagai perantara untuk mempertahankan perdamaian .Adapun hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan itu secara teliti dan dapat mencapai tujuan, jika ia menuju peraturan yang adil. Artinya didalam peraturan terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi.Setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya. Keadilan bukan berarti bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama .menurut Apeldoorn Tidak adanya aturan umum, berarti ketidak tentuan yang sungguh-sungguh mengenai apa yang disebut adil atau tidak adil. Dan ketidak tentuan inilah yang selalu akan menyebabkan keadaan yang tidak teratur[1].
Dengan demikian hukum harus menentukan peraturan umum,harus menyamaratakan.Tetapi keadilan melarang menyamaratakan.keadilan menuntut supaya setiap perkara harus ditimbang tersendiri.Maka itu, kadang-kadang pembentukan undang-undang sebanyak mungkin memenuhi tuntutan tersebut dengan merumuskan peraturan-peraturannya sedemikian rupa, sehingga hakim diberikan kelonggaran yang besar dalam melakukan peraturan-peraturan tersebut atas hal-hal yang khusus .

A. LATAR BELAKANG PENULISAN
Terbuatnya makalah ini adalah kewajiban yang ditugaskan dosen pengajar kepada mahasiswanya dalam kelengkapan nilai studi kuliah ilmu hukum.

B. ALASAN MEMILIH JUDUL
Tugas makalah ini adalah tugas dari pengajarnya untuk mencari dan menggali lebih dalam dari masing-masing judul yang telah diberikan dosen mata kuliah .

C. MAKSUD DAN TUJUAN
Setiap manusia dalam hidup memiliki cita-cita,sebagai mahasiswa Ilmu Hukum gelar yang diharapkan adalah menjadi seorang ahli hukum ,Penulis menganggap penting setiap tugas yang diberikan dosen untuk mahasiswanya,dengan maksud agar dapat mempersiapkan diri menjadi orang yang memiliki kemahiran untuk menerapkan hukum yang ada.Penulispun berharap dapat memenuhi maksud dan tujuan dari dosen pengajar tersebut.

D. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu perangkat aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang jika dilanggar akan mendapatkan sanksi, yang diberikan negara atau penguasa,baik hukum yang tertulis yang dibuat oleh negara maupun secara hukum adat melalui norma adat.Hukum tercipta semata-mata untuk menciptakan ketertiban,keteraturan,kerapihan dalam masyarakat, serta dalam arti ilmu hukum ,hukum berperan sebagai sarana ketertiban ,keadilan dan pendorong pembangunan[2].
Menurut pandangan islam , Hukum adalah keseluruhan aturan yang bersumber dari Al-qur’an dan diukur oleh jaman tertentu, dan lebih ditentukan oleh nabi Muhammad s.a.w/Sunah Rasulmelalui Ijtihad, oleh para mujtahid (ulama-ulama),
Hukum itu sulit untuk diberi definisi yang tepat,karena hukum mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi  dan bentuk hukum itu dalam suatu definisi[3].
Sejarahnya Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada diwilayah nusantara[4] .
Macam-macam hukum itu dapat dibedakan / digolongkan/ dibagi menurut bentuk
,sifat ,sumber ,tempat berlaku ,isi ,waktu,wujud dan cara mempertahankannya.

Menurut bentuk, hukum dibagi menjadi dua:
1.      Hukum Tertulis (Statuta Law) adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, hukum ini dibuat oleh lembaga yang berwenang, menurut tata cara yang telah ditentukan hukum. Selain itu bentuknya pun terbagi menjadi dua macam hukum  :
1)      Hukum tertulis yang telah dikoodifikasikan, artinya aturan tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan serta diumumkan. contohnya : KUHPidana, KUHPerdata, KUHDagang.
2)      Hukum tertulis yang tidak dikoodifikasikan,contohnya : Traktaat, karena traktaat sering kali dibuat dalam bentuk dokumen-dokumen perjanjian.
2.      Hukum Tak Tertulis (Common Law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis, hukum ini lebih ditakuti daripada hukum yang tertulis, contohnya adat istiadat dan kebiasaan.
Indonesia menganut hukum tertulis yang dikoodifikasi yang memiliki keunggulan, karena adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum, namun memiliki kekurangan, yakni berjalan dengan lambat atau tidak mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju[5].

Menurut Sifat, hukum itu dibagi menjadi empat:
1.      Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2.      Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.
3.      Hukum yang menitik beratkan pada lahir daripada bathin, yakni jika seseorang hanya berniat, namun tidak disertai perbuatan, seseorang tidak dapat dipersalahkan.
4.      Dalam hukum yang tertulis, yang penting bukan tulisannya tetapi makna yang tersirat didalamnya, maksudnya adalah ada sikap dari kebijaksaanaan hakim dalam menentukan suatu vonis yang tidak harus apa yang tetulis dalam isi KUHP.

Menurut Sumber, hukum dibagi menjadi:

1.      Undang-Undang, yakni segala aturan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, serta peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2.      Kebiasaan (hukum adat), yakni hukum yang ada didalam peraturan-peraturan adat.
3.      Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim yang dapat di jadikan pegangan jika terjadi kasus yang sama.
4.      Traktaat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antar negara yang terlibat didalamnya baik secara regional maupun multilateral.

macam-macam traktaat terdiri dari:

a.       Traktaat Bilateral, yaitu perjanjian yang dibuat antara kedua negara yang bertujuan menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
b.      Traktaat Multilateral, yaitu perjanjian internasional yang diikuti oleh beberapa negara yang dibuat dibawah hukum internasional yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak yang mengadakannya.
c.       Traktaat Kolektif /Terbuka, adalah traktaat multilateral yang memberikan kesempatan kepada negara-negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya, tetapi kemudian juga ikut menjadi pihak yang menyepakatinya, misalnya seperti Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Setiap perjanjian yang telah dilahirkan baik dalam proses Bilateral maupun Multilateral, masing-masing negara menganutaliran masing-masing,diantaranya  :
-       TeoriMonisme, yaitu aliran yang menganut bahwa hukum internasional adalah satu hukum yang sama, yang lahir dari hukum alam.dalam hal ini mengandung arti bahwa hukum internasional yang lahir dari perjanjian internasional berlaku secara mutlak sebagai Undang-Undang setelah ditandatangani oleh pemimpin negaranya masing-masing.
-       Teori Dualisme, yaitu aliran yang menyatakan bahwa Hukum internasional dan Hukum nasional adalah dua sistem yang berbeda ataupun tidak berkaitan.Hal ini mengandung arti jika ingin menerapkan hukum internasional, harus dilakukan transformasi terhadap hukum nasional. Serta dalam pemberlakuan ke dalam hukum nasional harus dalam bentuk Undang-Undang atau Keputusan Presiden dan telah disahkan oleh DPR.
-       Teori Koordinasi, yaitu aliran yang memiliki pandangan jikalau Hukum Internasional dan Hukum nasional memiliki keterkaitan maka hanya salah satu saja yang berlaku.
5.      Doktrin, yaitu hukum yang lahir daripada pendapat para ahli dalam bidang hukum, yang nantinya dapat dijadikan dasar hukum suatu perkara sehingga dapat mempengaruhi keputusan hakim.

Menurut tempat berlaku, hukum itu dibagi menjadi:
1.      Hukum Nasional, adalah segala aturan hukum yang telah disahkan oleh negara baik berbentuk Undang-Undang yang berlaku khusus maupun yang berlaku umum berlaku sebagai aturan untuk menciptakan ketertiban di masyarakat.
2.      Hukum Internasional, adalah aturan yang dibuat berdasarkan perjanjian internasional yang kegunaannya mengatur hubungan antar negara
3.      Hukum Asing, adalah hukum yang berlaku dinegara lain
4.      Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.
5.      Hukum Adat, adalah hukum yang berpangku kepada keputusan kepala adat sebagai penguasa masyarakat hukum, jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat adat namun tidak ada hukuman yang diberikan kepadanya maka hanya disebut adat (kebiasaan), jika ada hukuman yang dijatuhkannya maka itu disebut hukum adat. Hukum adat hanya berlaku kepada masyarakat hukum adat itu sendiri.

Menurut waktu, hukum dibagi menjadi:
1.      Ius Constituttum, yaitu hukum yang berlaku saat ini (hukum positif) dan telah dinyatakan berlaku oleh suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu, ada sarjana menyebutnya sebagai tata hukum.
2.      Ius Contituendum, yaitu rancangan aturan yang akan berlaku pada masa yang akan datang dengan mempelajari kondisi sosiologi yang terjadi dalam masyarakat. Dan diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
3.      Hukum Universal, hukum alam, atau hukum asasi, adalah hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu atau sepanjang masa terhadap siapapun juga diseluruh tempat, yang berlaku untuk selama-lamanya.

Menurut wujud, hukum itu dibagi menjadi  :
1.      Hukum Obyektifadalah hukum yang berlaku umum dan tidak memandang golongan tertentu yang berlaku umum dalam suatu negara tertentu yang hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
2.      Hukum Subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga sebagai hukum hak.

Menurut isi, hukum terbagi atas:
1.      Hukum Privat (hukum sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang menitik beratkan kepada kepentingan individu. Hukum Sipil terbagi atas dua cakupan, yaitu  :
a.       Cakupan dalam arti luas yang mengatur atas dua hukum yaitu  :
                                                                                                                  i.            Hukum Perdata : adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu dengan menitikberatkan kepada kepentingan individu.
                                                                                                                ii.            Hukum Dagang  : adalah hukum Perikatan yang timbul khusus dalam lapangan perusahaan, yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain atau badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lain dalam lapangan perdagangan.
b.      Cakupan dalam arti sempit yang mengatur atas empat hukum, diantaranya  :
                                                                                                                       i.            Hukum Perseorangan (Personen Recht) adalah hukum yang berisikan kedudukan individu dalam hukum hak dan kewajiban serta akibat hukum.
                                                                                                                     ii.            Hukum Keluarga (familie recht) adalah hukum yang berisi aturan hubungan antara suami dan istri,hubung orang tua dan anak serta hak dan kewajiban masing-masing.
                                                                                                                   iii.            Hukum harta kekayaan (vermogen recht) adalah hukum yang berisi sistem aturan tentang kedudukan benda dalam hukum serta pelbagai hak-hak kebendaan yang biasa diperoleh orang.
                                                                                                                   iv.            Hukum Waris (erf recht) adalah hukum yang berisi sistem aturan kedudukan benda yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggaldunia dan bagaimana cara pembagiannya terhadap yang ditinggalkan.
2.      Hukum negara (hukum publik) yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan negara maupun negara dengan perseorangan(warganegara)[6]. Hukum negara terdiri atas  :
1.      Hukum Pidana, yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dianggapnya sebagai suatu perbuatan kejahatan dan pelanggaran dan dapat dikenakan tindakan hukuman badan maupun denda sesuai dengan tingkat perbuatan pidana yang belum atau telah dilakukannya. Hukum pidana terbagi atas :
a.       Hukum Pidana Umum, adalah hukum yang mengatur masyarakat yang terkait dengan pelanggaran umum yang terjadi sesuai dengan yang tertulis dalam KUHP dan KUHAP.
b.      Hukum Pidana Khusus, adalah hukum pidana yang berlaku atas pelanggaran atau kejahatan yang bersifat khusus atau extra ordinary crime dan perlu penanganan tertentu dan aturan khusus yang mengaturnya.

2.      Hukum Tata Negaraadalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan atau organisasi daripada negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan yang satu dengan yang lainnya, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
3.      Hukum Administrasi Negara, adalah hukum yang mengatur cara-cara mengatur alat-alat pemerintahan dan badan-badan administrasi pemerintahan.
4.      Hukum Internasional, adalah sekumpulan hukum yang mengatur hubungan antar negara dalam melakukan kerjasama dan hubungan intenasional. Hukum Internasional terdir atas dua macam  :
1.      Hukum Perdata Internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
2.      Hukum Publik Internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan satu dengan negara yang lainnya dalam hubungan internasional.

Menurut cara mempertahankan, hukum terbagi menjadi:
1.      Hukum Materiil, adalah hukum yang isinya memuat aturan mengenai hak-hak dan kewajiban seseorang, serta memberikan perintah, larangan yang diatur dalam KUHP, KUHPerdata, KUHDagang, dan lain-lain.
2.      Hukum Formiil, adalah aturan yang memuat dan mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Serta mengatur pula tata cara beracara dalam suatu pengadilan yang tercantum dalam  : KUHPerdata, KUHPidana, Peradilan Militer,dan Peradilan Tata usaha negara










BAB II

PENUTUP

A.       KESIMPULAN

Terlihat bahwa aturan hukum telah menguasai seluruh bidang dari sosial kemasyarakatan ,ekonomi , tata pemerintahan dan sebagainya ,yang hanya semata-mata untuk suatu keteraturan rakyat dalam menjalankan kehidupan.Indonesia adalah negara yang berazaskan hukum dan setiap masyarakat memiliki kesamaan hak dimata hukum (Equal of Law), serta berhak mendapatkan bantuan hukum jika masyarakat mengahadapi masalah hukum .

B.        SARAN-SARAN

Semoga aturan-aturan hukum dapat dilaksanakan oleh semua pihak ,baik aturan norma-norma di masyarakat maupun ,aturan hukum pidana dan perdata secara cermat dan tidak disalahgunakan.









DAFTAR  PUSTAKA


·         Kansil,CST.DR.SH ,Pengantar Ilmu Hukum Indonesia .Rineka cipta
·         Soedjono Dirdjosiswono,DR. Pengantar Ilmu Hukum,Rajawali Pers
·         Wikipedia.org/macam-macam hukum.
·         Bewa ragawino, asas-asas pengantar hukum adat, pdf adobt
























[1]Kansil,C.S.T.Prof,SH.Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, hal 39
[2]Dirjo sasworo,soedjono,DR,Pengantar Ilmu Hukum,hal 42
[3]Kansil,CST,DR.pengantar Ilmu Hukum Indonesia.hal31
[4]makalah-gratis.blogspot.com
[5]Wikipedia.org/macam-macam hukum
[6]Kansil CST, DR ,Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, hal 82

Tidak ada komentar:

Posting Komentar