Rabu, 14 November 2012

Diskriminasi Agama,Ras,Ethnis, Gender



KATA PENGANTAR

Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, jika kita mengakui hak hidup kita .maka kita harus mempertahankan hak hidup .Jika kita mengakui hak hidup orang lain ,kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mempertahankan hak hidup mereka sendiri .Jadi ,Keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak ,dan menjalankan kewajiban .Intinya bila tidak terjadinya suatu keharmonisan antara hak dan kewajiban, masalah yang timbul adalah memperbudak,pemerasan atau diperbudak ,diperas .
Socrates berkata “Keadilan itu hendaknya bentuknya macam-macam.satu diantaranya ialah bilamana pemerintah dengan rakyatnya terdapat saling pengertian yang baik ”.tegasnya keadilan itu tercipta bilamana setiap warga sudah dapat merasakanbahwa pihak pemerintah (semua pejabat) sudah melaksanakan tugasnya dengan baik .
Praktek ketidakadilan dalam teori membuktikan kalau ketidakadilan merupakan akibat logis dari sesuatu sistem yang berlaku , baik ekonomi, sosial ataupun politik .tidak berlebihan kalau dikatakan  disini bahwa penolakan tehadap praktek-praktek ketidakadilan bisa jadi telah merupakan suatu nilai yang universal ,dalam arti diikuti oleh hampir semua masyarakat yang ada didunia ini.Ada berbagai macam keadilan dalam masyarakat,keadilan legal,keadilan distributif ,dan keadilan komulatif .Pada hakikatnya keadilan-keadilan tercipta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, dan sentosa .



BAB I
PENDAHULUAN

A .PENGERTIAN
Theodorson & Theodorson (1979:115-116) mengartikan diskriminasi sebagai “perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial”.menurut KOMNAS HAM berdasarkan prinsip pokok dalam HAM penulis berkesimpulan bahwa telah “Terjadinya pembedaan dari sebuah perilaku untuk sebuah alasan tertentu dan tujuan tertentu ,serta untuk suatu kepentingan” .
KOMNAS HAM berprinsip, “yang terdiri enam prinsip pokok dalam HAM ,salah satunya Sederajat dan tanpa diskriminasi (equality and non-discrimination) yakni Setiap individu sederajat sebagai umat manusia dan memiliki kebaikan yang inheren dalam harkat-martabatnya masing-masing. Setiap umat manusia berhak sepenuhnya atas hak-haknya tanpa ada pembedaan dengan alasan apapun, seperti yang didasarkan atas perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, etnis, usia, bahasa, agama, pandangan politik dan pandangan lainnya, kewarganegaraan dan latar belakang sosial, cacat dan kekurangan, tingkat kesejahteraan, kelahiran atau status lainnya”[1] .
Prinsip non-diskriminasi sebenarnya bagian integral dengan prinsip persamaan, dimana menjelaskan bahwa tiada perlakuan yang membedakan dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak seseorang. Pembedaan, baik berdasarkan kelas/bangsa tertentu, agama, suku, adat, keyakinan, jenis kelamin, warna kulit dan sebagainya, adalah praktek yang justru menghambat realisasi hak-hak asasi manusia[2] . Jelas dan tegas, bahwa hak-hak asasi manusia melarang adanya diskriminasi yang merendahkan martabat atau harga diri komunitas tertentu[3], dan bila dilanggar akan melahirkan pertentangan dan ketidakadilan di dalam kehidupan manusia.
Karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi
Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.Diskriminasi ditempat kerja

Macam – macam diskriminasi dalam keragaman masyarakat antara lain diskriminasi terhadap[4]:
·                     Suku,bangsa, ras dan gender
·                     Agama dan keyakinan
·                     Ideologi dan politik
·                     Adat dan Kesopanan
·                     Kesenjangan ekonomi
·                     Kesenjangan sosial

Diskriminasi telah dialami Rakyat indonesia saat penjajah belanda menduduki Indonesia yaitu dengan aturan-aturan hukum dagang yang menguntungkan belanda, serta penggolongan dalam penerapan hukum yang semata-mata untuk menundukkan orang pribumi / Indonesia . Lalu agar dapat terhindarnya penduduk keturunan eropa dari hukuman mati jika melakukan perbuatan pidana berat




B .PERMASALAHAN
Diskriminasi Agama
Hubungan antara kelompok agama menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Berulangnya model kekerasan beragama dengan pola yang mirip, merupakan dampak dari tindakan diskriminasi yang dilakukan negara terhadap kelompok agama minoritas. Bahkan, kasus kekerasan beragama tidak lagi diselesaikan melalui kebijakan publik namun menyerahkan sepenuhnya kepada elit politik lokal. dengan keterdiaman pemerintah dan cenderung melokalkan penanganan kasus seperti ini ,mengakibatkan timbulnya main hakim sendiri dari kalangan agama konservatif .
Fenomena kekerasan beragama yang kerap terjadi di daerah menjadikan masyarakat kian permisif terhadap berbagai aksi kekerasan yang dilakukan kelompok tertentu yang mengatasnamakan agama. Sangat disayangkan bahwa pemerintah masih menganggap kasus kekerasan beragama yang terjadi selama ini dalam batas normal.Sementara dari kelompok agama yang melakukan aksi kekerasan melakukan pembenaran dengan doktrin teologi. Bahaya besar apabila menganggap kekerasan agama yang terjadi ini sebagai sesuatu yang normal .
Sepanjang 2010, aksi kekerasan masih terjadi di seputar masalah pendirian rumah ibadah. Laporan CRCS menemukan ada 39 rumah ibadah yang dipersoalkan, sebagian besar menyangkut keberadaan gereja yang dipermasalahkan oleh sebagian umat muslim. Menariknya, 70% kasus terkonsentrasi di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Cukup memprihatinkan, 17 kasus kekerasan fisik terjadi dalam persoalan rumah ibadah tersebut. Sebagian dari konflik rumah ibadah berujung kekerasan. Kasus persoalan rumah ibadah selama tahun 2010 meningkat dua kali lipat dibanding tahun 2009 yang hanya ditemukan 18 kasus,[5].
Persoalan izin pendirian masjid menjadi pemicu utama munculnya kasus-kasus persoalan rumah ibadah. Sebanyak 24 kasus mengandung unsur belum adaya izin rumah ibadah, sedangkan 4 kasus menyangkut rumah ibadah yang telah memiliki izin, tetapi tetap saja dipersoalkan. "Kenyataannya masalah seputar rumah ibadah tidak saja menyangkut kerukunan beragama, tapi juga kebebasan beragama," katanya.
Diskriminasi Ras ,Etnis dan Gender
    Diskriminasi Ras dan Etnis
Adanya perbedaan ras atau etnis tidak dengan sendirinya berarti terdapatperbedaan hak dan kewajiban antar kelompok ras dan/atau etnis dalam masyarakat dan negara. Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapat hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, tanpa membedakan ras dan etnis[6].
Berkaca pada sejarah dengan kasus yang terjadi pada negara-negara maju ,yang dahulunya sebagai pendatang yang memiliki kepentingan ,diskriminasi rasial dan Etnis terjadi pada afrika dengan sistem apartheid yang dijalankan inggris, pengusiran Etnis Apache di amerika dan merelokasi tanah ulayatnya ,serta etnis aborigin di Australia yaitu dengan menempatkannya pada suatu daerah yang mengesampingkan sisi religio magis dari tanah ulayatnya pula ,serta Myanmar dengan Rhohingnya dengan pengusiran yang bermotif ekonomi dan SARA ,termasuk Indonesia dengan pembagian aturan hukum dalam suatu golongan berdasarkan ras dan etnis yang diterapkan penjajah belanda .Namun setelah indonesia merdeka ,diskriminasi terjadi oleh pemerintah pada hak-hak masyarakat suku terpencil memperoleh pendidikan yang layak dan diambilnya hak adat setempat akibat dari pengerukan sumber daya alam ,serta setengah hatinya program pembauran masyarakat tiong hoa ,karena masih timbulnya kecurigaan akan mudahnya akses birokrasi etnis keturunan sehingga mengakibatkan lolosnya warga negara asing keturunan memperoleh kartu identitas .

Diskriminasi Gender
Adanya perbedaan antara hak dan kewajiban lelaki dan perempuan dalam berbagai sektor .serta dikesampingkannnya kodrat wanita dalam aturan konstitusi negara , dalam hal cuti haid yang dipersoalkan ,Cuti melahirkan ada, namun justru menjadi kerentanan perempuan untuk diPHK .Serta pembatasan usia masa kerja hanya dua tahun ,karena dianggap sudah masuk usia perkawinan dan berkeluarga, sehingga nanti hamil melahirkan yang menurut perusahaan justru menjadi tidak efisien. beban keibuan, beban di dalam rumah tangga, apalagi kalau suami-istri jobless kehilangan kerja yang akan sangat terasa juga perempuan, beban mengurus kesehatan, membesarkan dan bertanggung jawab terhadap pendidikan anak.
Disatu pihak seakan-akan kita diberi keterbukaan proses liberalisasi, dan persamaan hak dalam regulasi, namun dalam konteks politiknya sebetulnya kita ditutup habis.Kebanyakan mereka tidak memikirkan kesehatan pribadi. Perempuan lebih banyak peduli dan mengayomi kepentingan banyak pihak. Hal ini seharusnya membuka mata pemerintah dan masyarakat untuk lebih menghormati dan melindungi, karena perjuangannya akan terhenti kalau dia celaka. Diharapkan pegiat pembela perempuan mampu bersikap tegas dan proporsional.




PENUTUP
KESIMPULAN

§  Hal penting yang harus dipersiapkan dalam mempengaruhi kebijakan adalah berupaya mengidentifikasi secara jelas dan komprehensif persoalan yang dialami masyarakat; apa akibatnya, siapa korbannya, dan seterusnya. Memang menurut saya identifikasi persoalan dan pola-pola advokasi terhadap diskriminasi yang berbentuk segregasi sosial dan isolasi, seperti dialami masyarakat 'minoritas' di Indonesia tidak dapat dilakukan secara sederhana. Mengapa?
§  Instrumen-instrumen diskriminasi masih melekat di dalam struktur-struktur negara. Menurut saya, sejak Orde Baru seluruh instrumen diskriminasi ini lahir dari pembatasan atas tiga kebebasan dasar, meliputi: kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berorganisasi. Contoh dampak dari tidak adanya kebebasan berekspresi ini menimpa komunitas bissu di Sulawesi Selatan; akibat ditekan terus menerus mereka lalu mengisolasi diri, bahkan tidak percaya terhadap orang luar, karena diasumsikan bila orang luar tersebut masuk berarti akan menghancurkan dirinya. Kasus lainnya menimpa masyarakat Tionghoa. Mereka cenderung hidup dengan satu pola pengisolasian diri yang tidak memungkinkan interaksi yang human dan wajar, antara masyarakat Tionghoa di satu sisi dan apa yang disebut sebagai "masyarakat pribumi" di sisi lain (maaf, saya memakai kata "pribumi" hanya untuk memudahkan). Lalu timbullah kecurigaan antara kedua belah pihak.
§  Kedua, bertahannya praktek diskriminasi ini disebabkan juga oleh hilangnya kemampuan masyarakat untuk berorganisasi. Hilangnya kemampuan ini membuat masyarakat terfragmentasi. Fragmentasi sosial terjadi misalnya, bahwa orang hanya mempercayai pihak-pihak yang biasa bersentuhan saja. Akhirnya masyarakat kita hidup dalam dunia saling curiga, mengalami atomisasi. Dan individu-individu menderita krisis kepercayaaan satu sama lain.
SARAN-SARAN
·         Negara secara prinsipil merupakan agen dan institusi formal yang mengatur masyarakat atas nama masyarakat. Pengendalian atau pengaturan oleh negara bertujuan untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan dan harmonis antar anggota atau kelompok dalam masyarakat. Agar berjalan sesuai dengan kebutuhan maka negara harus menciptakan aturan sekaligus agen (agency) pelaksana. Aturan-aturan tersebut mengikat. Warga negara memiliki fungsi kontrol melalui mekanisme pengaturan yang disepakati secara awam.














                              DAFTAR PUSTAKA
·         http/www.komnasperempuan.or.id/2012/08
·         http://kumpulan-artikel-menarik.blogspot.com/wanita-masih-terbelenggu diskriminasi.html
·         PP no.56 thn2010 ,TC.Pengawasan tenang pengahapusan diskriminasi Ras,etnis
·         Suhendar .SH.Pengertian,Konsep Dan Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.Pdf Adobe acrobat











 .












[1]http://www.komnasham.go.id/
[2]Dalam CERD (Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial) 1949

[4]http://kumpulan-artikel-menarik.blogspot.com/wanita-masih-terbelenggu diskriminasi.html

[6]PP no.56 thn2010 ,TC.Pengawasan tenang pengahapusan diskriminasi Ras,etnis

1 komentar: